Friday, May 24, 2013

Menghitung Inflasi Nilai Rupiah dengan Future Value

Mungkin sebagian besar dari kita pernah merasakan bahwa gaji kita 10 tahun yang lalu terasa lebih besar ketimbang gaji kita sekarang, padahal gaya hidup dan kebutuhan rumah tangga tidak banyak berubah. Atau cicilan KPR rumah Anda terasa lebih ringan 5 tahun terakhir ketimbang 5 tahun pada awal - awal mulai mencicil rumah. Dan mungkin beberapa diantara kita masih banyak yang belum sadar bahwa bunga bank, deposito, investasi atau nilai pertumbuhan aset (rumah, emas, tanah) masih dibawah tingkat inflasi di Indonesia.


Contoh ilustrasi dan kalkulator Inflasi

Nama File: Rumus Present Value.xlsx
Ukuran File: 34 kb
Tipe File: Microsoft Excel 2010 (.xlsx)

Unduh disini http://sdrv.ms/1302sXf

Sebagai contoh, saya lampirkan tautan untuk mengunduh file diatas agar dapat memanfaatkannya sebagai alat untuk menaksir berapakah perkiraan nilai rupiah 10 tahun mendatang misalnya. Atau untuk mengetahui apakah suku bunga yang ditawarkan lebih tinggi ketimbang inflasi.

Keterangan:
FV = Future Value
i = Suku Bunga
n = Periode

Rumus Future Value


Rumus Past Value


Contoh Future Value 1:

Pak Abu saat ini memiliki uang sebesar satu juta rupiah, dia ingin tahu berapa nilai uangnya 15 tahun kemudian. Pak Abu menyimpan uangnya di Bank Mau Untung dengan bunga 3% p.a. Tingkat inflasi di Indonesia rata - rata 6%.

FV = 1.000.000 x (1 + (-0,06 + 0,03))^10
FV = 1.000.000 x (1 + (-0,03))^10
FV = 737.000

Contoh Future Value 2:

Ibu Fulan Jameela tahun ini mendapatkan warisan sebesar 10 juta rupiah, dia berencana menggunakan uang tersebut untuk biaya masuk kuliah anaknya 5 tahun yang akan datang, tanpa menyimpan uangnya di bank. Uang masuk di kampus itu sebesar 6 juta rupiah, adapun kenaikan biaya pendidikan sebesar 10% dan tingkat inflasi sebesar 7%. Apakah uang warisan tersebut cukup untuk biaya pendidikan anaknya?

FV Uang Warisan = 10.000.000 x (1 +(-0,07)^5
FV Uang Warisan = 6.956.884

FV Biaya Pendidikan Anak = 6.000.000 x (1+(-0.07 + 0.1)^5
FV Biaya Pendidikan Anak = 6.955.644

Dari hasil perhitungan ini ternyata Ibu Fulan Jameela cukup digunakan untuk pendidikan anaknya 5 tahun yang akan datang.

Contoh Past Value 2:
Harga motor Hindi Tigor tahun 2013 sebesar 27.500.000, berapa harga motor tersebut 13 tahun yang lalu jika tingkat inflasi 7% per tahun dan kenaikan barang mencapai 10% per tahun.

PV = 27.000.000/[(1+(-0.07+0.1))^13]
PV = 18.726.162

Contoh Past Value 2:

Kang Ateng, salah satu pejabat di daerah Kubang ingin mengetahui berapa nilai jual tanah 5 tahun yang lalu, karena dia akan jual murah tanahnya untuk keperluan mendadak tapi tidak dibawah harga pada saat dia beli 5 tahun yang lalu. Harga jual tanahnya saat ini mencapai 30 juta rupiah dengan tingkat inflasi 7% per tahun dan kenaikan harga tanah sebesar 10% per tahun.

PV = 30.000.000/[(1+(-0.07+0.1))^5]
PV = 25.878.000

Semoga bermanfaat.

P.S. Jika ada kesalahan atau masih bingung, silakan kirim pertanyaan kritk dan saran dikolom komentar dibawah ini.

Pin It!

Monday, May 20, 2013

Mengkaji Ulang Kartu Jakarta Sehat

Akhir minggu kemarin (18 Mei 2013) dan dilanjutkan pada minggu ini Jakarta akan diwarnai dengan berita seputar program Pemda DKI di era Gubernur Joko Widodo yaitu Kartu Jakarta Sehat (KJS). Beberapa rumah sakit swasta, kurang lebih 16 rumah sakit swasta yang melayani program KJS akan mengundurkan diri dari melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan menggunakan KJS., kemudian beberapa profesional dokter melakukan aksi demo terhadap politisasi program kesehatan dan KJS.

Aksi ini memicu pro dan kontra dari warga Jakarta dan bahkan mungkin masyarakat Indonesia pada umumnya, diantara mereka banyak yang mendukung program KJS dan sebagian lagi keberatan dengan adanya kebijakan ini.

Beberapa fakta di lapangan menunjukkan bahwa program KJS ini mengakibatkan:
  1. Distibusi dan pemanfaatan program KJS untuk lapisan masyarakat yang absurd, hanya dengan berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), maka warga Jakarta dapat berbondong - bondong untuk mendapatkan pelayanan pengobatan secara gratis. Kebayang berapa banyak warga Jakarta yang ingin mendapatkan program KJS tersebut dan terbayang pula bagaimana nasib warga yang termasuk masyarakat ekonomi lemah yang sedang membutuhkan jasa pengobatan melalui program ini, tapi terbentur masalah administratif dan penuhnya jalur - jalur distribusi. Pengelompokan tingkatan warga yang tidak mampu dan mampu sangat bias, di lapangan saya mendapati beberapa orang yang menurut saya mampu, memiliki usaha dan penghasilan yang tetap bahkan memiliki aset tetapi berharap mendapatkan layanan pengobatan dan kesehatan melalui KJS, sudah punya 7 toko emas tapi karena bisnis emas sedang lemah, maka oknum ini mengaku dirinya tidak mampu, ada juga warga yang memiliki penghasilan pas - pasan tapi tidak tergolong tidak mampu turut mengharapkan jasa pengobatan melalui program ini karena salah satu anggota keluarga menderita kanker selama 2 tahun yang total biayanya mencapai 400 juta rupiah. Disinilah pemerintah DKI dituntut untuk dapat memetakan dan memberikan batasan yang jelas untuk lapisan masyarakat yang seperti apa yang berhak mendapatkan layanan pengobatan dan kesehatan secara gratis melalui program KJS.
  2. Bisnis rumah sakit swasta yang memberikan pelayanan program KJS, yang secara jelas tidak mendapat subsidi dari pemerintah untuk biaya operasional, seperti honor dokter, pembelian obat - obatan dan peralatan medis, biaya listrik (mungkin beberapa sudah disubsidi dengan kelas rumah sakit), pewaratan peralatan medis dan gedung rumah sakit, sewa lahan rumah sakit dan biaya lain - lain. Berbeda dengan rumah sakit milik pemerintah yang notabene honor dokter, perawat, gedung dan biaya operasional lain - lain ditanggung oleh pemerintah. Rumah sakit swasta adalah suatu usaha bisnis yang mencari keuntungan dengan melayani masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pengobatan dan kesehatan, dengan melayani program KJS tentu akan menurun tingkat keuntungannya bahkan dapat menyebabkan kerugian jika tidak disiasati dan didukung oleh pencetus dan pelaksana kebijakan.
  3. Besarnya premi yang diperuntukkan bagi program KJS ini terbilang lebih tinggi ketimbang Undang - Undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) yang di 2014 nanti menjadi BPJS (Badan Pelaksana Jaminan Sosial), namun masih tergolong kecil untuk warga Jakarta yang jumlahnya besar itu. Premi tersebut hanya sebesar Rp. 23.000 yang diambil dari budget APBD DKI Jakarta. Ada 2 kemungkinan pemerintah DKI menyikapi besarnya premi ini, pertama adalah memperbesar premi atau malah tidak melakukan perubahan besaran premi. Karena perlu dana yang cukup untuk dialokasikan pada program KJS ini walaupun tingkat kebutuhan masyarakat diharapkan akan terus menyusut sejalan dengan meningkatnya tingkat kesehatan warga Jakarta.
  4. Kebijakan KJS ini adalah kebijakan yang dianggap sebagai pencitraan dan dianggap pula sebagai alat yang mampu mendongkrak partai politik atau golongan tertentu. Kebijakan pemerintah, dalam hal ini pemerintah DKI  seharusnya tidak melulu dengan meng-GRATIS-kan layanan pengobatan dan kesehatan di Jakarta, tapi juga dengan menaikkan pendapatan daerah dengan mendisiplinkan pembayaran pajak dari para pengusaha yang mangkir atau berhutang pajak serta mampu mendistribusikannya dengan baik dan benar, mengoptimalkan pendapatan daerah yang berasal dari non pajak, meningkatkan taraf hidup, mengkampanyekan hidup sehat, meningkatkan gizi masyarakat dan menghapuskan bisnis kapitalisme yang merusak sendi - sendi perekonomian warga Jakarta. 
  5. Dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini, dimana hutang negara cukup besar dan belum lunas, tingginya tingkat korupsi yang menyebabkan tidak sesuainya pendapatan negara yang seharusnya, oleh para koruptor, lambatnya penanganan dan eksekusi yang terlihat seperti tebang pilih terhadap koruptor, pendapatan negara atas tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta cabang - cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak di Indonesia tidak sepenuhnya menjadi dimiliki oleh negara, maka kebijakan - kebijakan sosial seharusnya diambil dan diputuskan lebih matang dengan pertimbangan - pertimbangan berlapis dan memiliki visi jangka panjang. Kebijakan tidak diambil hanya untuk kepentingan - kepentingan yang sifatnya sesaat atau sekedar merealisasikan janji - janji emosionil pada saat kampanye politik. Menurut Prof. G.A. Swabessy (Menteri Kesehatan RI tahun 1966 - 1978) yang mencetuskan ide tentang asuransi kesehatan yang ditanggung sebagian - sebagian oleh pemerintah dan tertanggung atau penjamin atas tertanggung, yang akhirnya mencetuskan idenya menjadi Asuransi Kesehatan (ASKES) beranggapan bahwa negara akan dapat runtuh (maksudnya jatuh bangkrut secara perekonomian), jika kesejahteraan rakyatnya ditanggung 100% oleh negara. Disilah dituntut adanya sikap pemerintah mendukung penuh pertumbuhan bisnis asuransi kesehatan dengan menaikkan taraf hidup rakyat agar dapat membayar sendiri premi asuransinya atau sebagian premi asuransinya. Dengan demikian diharapkan akan berimbas kepada kesejahteraan rakyat Indonesia dan turut memajukan perekonomian Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Pin It!

Sunday, May 5, 2013

Asuransi Itu Gak Ribet


Kata siapa ikut asuransi itu ribet? Mulai dari pendaftaran kepesertaan, proses upgrade, proses topup, proses klaim, proses penarikan bahkan pada saat proses penutupan polis tidaklah seperti yang Anda bayangkan atau dengar.

Anda Punya Agen

Anda punya agen yang dari awal sudah bekerja dengan Anda sebagai konsultan keuangan, agen dapat membantu menghitung berapa besar uang Anda yang bisa Anda investasikan. Mereka dapat menghitung berapa besar future income dan potential protection yang dapat digunakan untuk investasi.

Agen juga dapat memberikan advise akan produk mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Ada beberapa produk yang khusus untuk tipe profesi prospek bahkan rentang usia, jenis kelamin, prioritas alokasi dana sesuai dengan tujuan asuransi dari prospek. Agen secara tidak langsung bertindak sebagai konsultan keuangan pribadi Anda secara cuma - cuma. Mereka akan memberikan hitungan tidak saja menguntungkan Anda saat dalam masa pertanggungan tapi juga pada saat nanti Anda mengakhiri polis. Mereka akan menyarankan kepada Anda kapan waktu yang tepat untuk melakukan upgrade atau top up, jenis fund manager yang cocok untuk Anda.

Agen akan membantu Anda setiap terjadi proses - proses tersebut, seperti proses perubahan data, proses medical check-up, proses upgrade, proses topup, proses klaim, proses penarikan dan proses penutupan polis.

Proses Pendaftaran Kepesertaan Asuransi

Pada dasarnya proses pendaftaran sangat mudah, Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan mempersiapkan data pendukung yang dibutuhkan. 

Untuk asuransi orang dewasa hanya cukup dengan melampirkan fotokopi kartu identitas resmi yang masih berlaku seperti KTP, SIM atau KITAS bagi warga negara asing dan fotokopi lembar informasi rekening dari buku tabungan atau fotokopi kartu kredit.

Sedangkan untuk anak - anak umumnya hanya membutuhkan lampiran fotokopi Akte Kelahiran Anak, kartu identitas resmi yang masih berlaku Pemegang Polis (Orang Tuanya), buku imunisasi atau buku perkembangan kesehatan anak dari rumah sakit dan fotokopi lembar informasi rekening dari buku tabungan atau fotokopi kartu kredit.

Untuk kepesertaan Badan Usaha umumnya akan membutuhkan lampiran fotokopi:
  1. Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar dan perubahannya
  2. Akta Notaris mengenai susunan Anggota Direksi dan Komisaris yang terbaru
  3. SK persetujuan pendirian PT/Yayasan dari Menteri Hukum dan HAM
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)/Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) yang masih berlaku
  6. Surat Ijin Usaha (SIU) yang masih berlaku dari instansi yang berwenang
  7. Fotokopi Laporan Keuangan Terkini/Terakhir (Neraca dan Laporan Laba/Rugi)
  8. Fotokopi KTP/SIM/Paspor, KIMS/KITAS/KITAP (untuk WNA) untuk Wakil Calon Pemegang Polis (Direktur Utama/Ketua Pengurus/Pimpinan Utama)
  9. Surat Kuasa tertanggal maksimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal penandatanganan formulir pendaftaran, spesimen tanda tangan serta Nama Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang ditunjuk dan berwenang mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha dalam hal mengurus semua keperluan yang terkait proses 

Terkecuali ada kondisi khusus yang membutuhkan informasi tambahan seperti calon prospek yang pernah hangus polisnya, memiliki rekam medis penyakit kritis atau nilai uang pertanggungan yang besar, akan membutuhkan beberapa tahapan untuk kepesertaan seperti mengisi kuesioner atau mengikuti medical check-up.

Proses Pembayaran Premi

Dalam pembayaran premi, sudah banyak perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan bank - bank yang beroperasional secara nasional untuk mempermudah Anda membayar premi asuransi. Pada umumnya fasilitas perbankan yang membantu dalam proses pembayaran premi terdiri dari:
  1. Auto Debet. Pembayaran uang premi akan didebet secara berkala dari rekening yang sudah Anda kuasakan kepada perusahaan asuransi.
  2. Kartu Kredit. Pembayaran uang premi akan didebet secara berkala dari kartu kredit VISA/MasterCard/BCA Card, yang sudah Anda kuasakan kepada perusahaan asuransi.
  3. ATM. Banyak bank yang sudah menyediakan fitur pembayaran melalui mesin ATM. Anda langsung dapat membayar setoran premi, hanya dengan memasukkan nomor polis dan jumlah setoran premi dengan menu pilihan yang mudah diikuti.
  4. Internet Banking. Sama seperti ATM namun lebih mudah, Anda bisa langsung membayar premi melalui komputer yang terhubung dengan internet.
  5. Tansfer Bank. Anda dapat melakukan setoran premi melalui layanan transfer bank dengan mencantumkan nomor rekening dari perusahaan asuransi tersebut ditambah informasi nomor polis dan jumlah premi yang akan dibayarkan.
Jika Anda tidak memiliki kartu kredit atau rekening bank, Anda tetap bisa memiliki asuransi dengan melakukan setoran tunai ke bank yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.

Beberapa agen juga bersedia untuk menjemput uang Anda untuk pembayaran premi, namun dengan alasan keamanan sebaiknya Anda tidak membayar premi melalui agen karena resiko cukup tinggi pada saat agen menerima uang Anda sampai disetorkan ke perusahaan asuransi. Saya yakin agen asuransi memiliki itikad dan attitude yang baik dengan menjaga hubungan yang baik klien mereka dan tidak berkeberatan untuk membantu Anda dalam membayar premi, namun jika terjadi faktor eksternal yang tidak dapat dikontrol oleh para agen seperti kecelakaan lalu lintas, sakit atau lupa akan dapat menyebabkan pembayaran uang premi Anda menjadi tertunda atau malah tidak terbayarkan. Sebagian bersar perusahaan asuransi yang baik tidak menyediakan tanda terima resmi untuk menerima pembayaran tunai premi asuransi melalui para agen.


Proses Perubahan Data/Polis

Selama berjalannya waktu, tentu terdapat kemungkinan terjadinya perubahan data seperti perubahan data pribadi misalnya perubahan alamat, nomor telepon, para penerima manfaat dan status perkawinan, perubahan merokok atau berhenti merokok serta perubahan besarnya uang premi. Agen akan membantu  Anda pada saat mengisikan form, melampirkan dokumen pendukung dan mengajukannya ke perusahaan.

Proses Klaim

Pada saat Anda atau tertanggung mengalami kerugian seperti sakit kritis, masuk rumah sakit, agen juga akan membantu Anda mulai dari proses pencarian rumah sakit rekanan, proses pendaftaran dan proses klaim.

Proses Penarikan Dana

Pada saat Anda menarik dana untuk kebutuhan asuransi pendidikan, perusahaan dan agen akan membantu proses penarikan dana Anda untuk menerima manfaat tersebut.

Proses Penutupan Polis

Jika Agen telah menjelaskan apa - apa saja manfaat yang akan Anda terima dan apa - apa saja manfaat yang tidak lagi berlaku sejk penutupan polis atau menjelaskan apakah Anda melakukan penutupan diwaktu yang tepat atau menyarankan Anda untuk menangguhkan penutupan demi keuntungan yang didapat atau proteksi yang maksimal, para Agen juga akan membantu membawa Anda melewati proses penutupan ini.

Bagaimana Jika Agen Anda Sudah Tidak Ada?

Pada perusahaan asuransi besar atau yang memiliki reputasi baik dan professional, Anda sebagai klien akan diinformasikan bahwa agen Anda sudah tidak aktif secara tertulis karena suatu alasan tertentu seperti mengundurkan diri, meninggal atau alasan penonaktifan lainnya. Perusahaan asuransi akan mengganti agen Anda dengan Leader Agen, Agen pengganti tersebut akan bertindak sebagai agen Anda yang baru dalam memberikan pelayanan. 

Jika dalam situasi yang tidak memungkinkan Anda tetap dapat menghubungi kantor agensi atau layanan customer service perusahaan asuransi tersebut untuk mendapatkan bantuan.

Kalau seperti penjelasan diatas tentu Anda tidak akan berpikir bahwa berasuransi itu tidak ribet (repot). Kenapa Anda menunda berasuransi, kalau berasuransi itu mudah dan praktis? Jangan terlambat dan jangan sampai ada yang tanya "Kemana saja Anda 10 tahun yang lalu?"
Pin It!