Wednesday, September 25, 2013

Perbandingan Manfaat Asuransi dengan Deposito

Dari pengalaman saya menawarkan asuransi terkait investasi (unitlink), masih banyak masyarakat (investor) yang memilih menyimpan uang di deposito. Memang tidak ada salahnya investor menentukan pilihannya untuk menyimpan uangnya di deposito, namun dalam kesempatan ini saya berniat menyampaikan ilustrasi perbandingan keuntungan antara menyimpan uang di deposito dan unitlink. Tentu lebih baik dan sudah sewajarnya seorang investor mengetahui pilihan yang lebih baik dari apa yang mereka ketahui selama ini, namun pada akhirnya, keputusan terakhir saya kembalikan kepada para investor itu sendiri.

Unitlink Memiliki Manfaat Pengembalian Nilai Tunai Yang Lebih Baik


Nilai tunai deposito 12 juta selama 10 tahun

Nilai Tunai Unitlink 12 juta selama 10 tahun

Dari 2 ilustrasi diatas saya membandingkan seorang investor yang menyimpan uang sebesar 12 juta rupiah selama 10 tahun pada deposito dan unitlink. 

DEPOSITO
Nilai tunai yang terbentuk di deposito sebesar Rp. 21 juta rupiah yang nanti pada saat penutupan akan dikenakan potongan biaya administrasi dan pajak.

UNITLINK
Nilai tunai yang terbentuk di unitlink sebesar 42 juta rupiah (perkiraan tertinggi) atau 26 juta rupiah (perkiraan sedang), yang nanti pada saat penutupan tidak akan dikenakan potongan pajak dan biaya administrasi sudah dipotong ditahun pertama saja sebesar 5%.

Dari keuntungan nilai tunai ini dapat disimpulkan bahwa investasi di unitlink lebih menguntungkan ketimbang deposito. Skor sementara Unitlink vs Deposito = 1:0.

Investasi Melalui Unitlink Bebas Pajak, Sedangkan Deposito Tidak

DEPOSITO
Investasi pajak untuk tabungan dan deposito sebesar 20%. Berarti jika nilai tunai deposito selama sepuluh tahun sebesar 21 juta rupiah maka, mereka harus bayar pajak sebesar 4,2 juta rupiah, jadi uang yang dibawa pulang tinggal 16,8 juta rupiah.

UNITLINK
Berdasarkan Undang - Undang, hasil investasi unitlink tidak akan dikenakan pajak penghasilan jika telah mencapai usia 3 tahun keatas. Jadi jika nilai tunai yang terbentuk selama 10 tahun sebesar 43 juta rupiah, maka uang sebesar itulah yang dibawa pulang.

Dasar hukum: Undang - undang No. 10 Tahun 1994, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, pasal 4, ayat 3 butir e dan g yang masing - masing berbunyi Yang tidak termasuk sebagai Obyek Pajak adalah: 
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; 

g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dan penghasilan dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Yang diperbaharui di Undang - undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 3 ayat 3 butir e dan g. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung iklim investasi khususnya asuransi.

UU 10 Tahun 1994 bisa di Download disini

Skor sementara Unitlink vs Deposito = 2:0

Unitlink Memiliki Manfaat Tambahan

Selain investasi, sesuai dengan namanya unitlink memiliki manfaat tambahan yaitu adanya pertanggungan kematian atau asuransi jiwa yang nilainya mencapai 125% dari nilai awal investasi, Jadi kalau menyimpan uang di unitlink sebesar 12 juta rupiah maka besarnya proteksi kematian sejumlah 15 juta rupiah atau seandainya 100 juta rupiah, maka besarnya proteksi sejumlah 125 juta rupiah. Skor akhir Unitlink vs Deposito = 3:0




Semoga informasi ini dapat memberikan penjelasan bagi para investor atau calon investor dalam memilih tempat investasi yang lebih menguntungkan.

Selamat berinvestasi!
Pin It!