Thursday, January 3, 2013

Kartu Jakarta Sehat

Bagaimana medapatkan Kartu Jakarta Sehat?

Caranya sangat mudah, bawa photocopy KTP dan Kartu Keluarga ke Puskesmas terdekat, masing - masing minimal 1 salin, namun beberapa Puskesmas meminta 3 salinan. Kartu KJS ini akan dikirimkan ke Dinkes DKI dan dalam beberapa minggu, KJS bisa diambil di puskesmas tempat mendaftar.

Apa bisa mendaftarkan lebih dari 1 anggota keluarga yang terdapat dalam Kartu Keluarga yang sama?

Pendaftaran diperbolehkan dilakukan secara kolektif asal masih dalam 1 kartu keluarga. Misalnya didalam satu keluarga terdiri dari 1 bapak, 1 ibu dan 3 anak dan dalam 1 kartu keluarga bisa didaftarkan secara bersamaan.

Bagaimana Jika Belum Memiliki KTP?

Bagi anggota keluarga yang belum memiliki KTP (belum berusia 17 tahun), cukup menggunakan photocopy KTP orang tua dan Kartu Keluarga, dengan catatan nama anggota keluarga yang belum memiliki KTP tersebut, tercantum didalam Kartu Keluarga.

Apakah selama masa tunggu sampai dengan KJS jadi, bisa dilayani untuk pengobatan yang sifatnya darurat?

Baik darurat atau tidak, warga DKI bisa menggunakan photocopy KTP dan Kartu Keluarganya untuk mendapatkan layanan dan tindakan medis di Puskesmas atau di RSUP, RSUD, rumah sakit rekanan setelah mendapat rujukan dari Puskesmas.

Rumah sakit mana saja yang dapat melayani KJS?

KJS berlaku di seluruh Puskesmas, rumah sakit negeri (RSUD dan RSUP) dan rumah sakit rekanan di provinsi DKI, Berikut daftarnya:

Jakarta Barat: 
  • RS Jantung Harapan Kita
  • RS Kanker Dharmais 
  • RS Pelni 
  • RS Sumber Waras 
  • RSAB Harapan Kita 
  • RSUD Cengkareng 
  • RS Bakti Mulia 
  • RS Medika Permata Hijau 
  • RS Patria IKKT 
  • RS Puri Mandiri Kedoya 
  • RSJ Jakarta 
  • RSKB Cinta Kasih Tzu Chi 

Jakarta Pusat:
  • RS Cipto Mangunkusumo 
  • RSAL Mintoharjo 
  • RSPAD Gatot Subroto 
  • RSUD Tarakan 
  • Klinik Hemodialisa Tidore.
  • RS Husada 
  • RS Islam Jakarta 
  • RS Kramat 128 
  • RS Menteng Mitra Afia 
  • RS MH Thamrin 
  • RS Moh. Ridwan Meureksa 
  • RS Pertamina Jaya 
  • RS PGI Cikini 
  • RS Saint Carolus 
  • RSB Budi Kemuliaan 

Jakarta Selatan:
  • RS Bhayangkara Selapa Polri 
  • RS Fatmawati 
  • RS Marinir Cilandak 
  • Jakarta Kidney Center
  • Jakarta Medical Center II 
  • Klinik Hermodialisa Cipta Husada 
  • RS Agung 
  • RS dr Suyoto 
  • RS Jakarta 
  • RS Pusat Pertamina 
  • RS Setia Mitra 
  • RS Zahirah 
  • RSIA Budi Jaya

Jakarta Timur:
  • RS Haji 
  • RS Kesdam Jaya Cijantung 
  • RS Persahabatan 
  • RS Polri Sukanto 
  • RSPAU Antariksa 
  • RSUD Budi Asih 
  • RSUD Pasar Rebo 
  • RS Bunga Rampai 
  • RS Duren Sawit 
  • RS Harapan Bunda 
  • RS Harapan Jayakarta 
  • RS Harum 
  • RS Islam Jakarta Timur 
  • RS Kartika Pulomas 
  • RS Mediros 
  • RS Pusdikkes 
  • RS Rawamangun 
  • RS UKI Cawang 
  • RSIA Bunda Aliyah 
  • RSIA Hermina Jatinegara 
  • RSIA Resti Mulia
  • RSKO Cibubur 
  • Yayasan Ginjal Diatrans

Jakarta Utara:
  • RS Pelabuhan Jakarta 
  • RSUD Koja 
  • Klinik Hemodialisa Lions
  • RS Atmajaya 
  • RS Islam Jakarta Utara 
  • RS Mulia Sari 
  • RS Port Medical Center 
  • RS Satya Negara 
  • RS Sukmul Sisma Medika 
  • RSIA Hermina Podomoro 
  • RSPI Prof. Sulianti Saroso
Apa saja yang gratis dengan KJS?

Semua tindakan medis, kamar rawat inap, laboratorium, obat - obatan, ambulan tidak dipungut biaya sepeserpun.


Penyakit jenis apa yang dilayani KJS?

Semua jenis penyakit, seperti penyakit kritis, penyakit keturunan dan kecelakaan, tapi tidak termasuk pelayanan medis yang sifatnya kosmetik seperti kacamata yang bukan untuk pengobatan, suntik silikon, perawatan muka (skin care), pemasangan behel gigi atau perhiasan gigi dan sejenisnya.

Dengan KJS, Kelas Rawat Inap berapa yang didapatkan?

Semua pelayanan dengan KJS akan ditempatkan di Kelas 3, jika pasien KJS dipindah ke kelas yang lebih baik, misalnya kelas 2 maka manfaat - manfaat gratis dari KJS akan gugur.

Hak dan Kewajiban Pasien KJS?

Hak dan Kewajiban Pasien KJS sama dengan pasien reguler lainnya, yang diatur dalam UU no. 29 Tahun 2004 : UU tentang Praktik Kedokteran pasal 50 dan 51.

Hak Pasien

Pasien, dalam menerima pelayanan para praktik kedokteran, mempunyai hak:
  1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3), yaitu:
    • Diagnosis dan tata cara tindakan medis;
    • Tujuan tindakan medis yang dilakukan;
    • Alternatif tindakan lain dan resikonya;
    • Risiko dan komplikasi yang mukin terjadi; dan
    • Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
  2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
    • Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
      • Menolak tindakan medis; dan
        • Mendapat isi rekam medis.
        Kewajiban Pasien

        Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban:
        1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
        2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
        3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;
        4. Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.
        Semoga bermanfaat, dan Sehat Jakartaku
        Pin It!

        No comments:

        Post a Comment

        Thank you to leave a comment for berasuransi. We will get back to you as soon as possible. Have a great day!